Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) – mimin awali pembahasan Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU ini dengan Pengertian SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ialah surat yang sengaja dibentuk untuk memperoleh ijin sebuah perjuangan di sebuah tempat / lokasi perjuangan semoga tidak mengakibatkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
SITU merupakan Surat resmi yang memiliki dasar aturan yaitu terdapat dalam peraturan tempat dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan tempat di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan hukuman hukumnya juga diatur menurut pemerintah di tiap daerah, sebab itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasusu-kasus terdahulu, sanksinya ialah ditutup/dihentikan atrik usahanya, atau bahkan tidak sanggup mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan atrik operasional usahanya.
Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) :
1. Menyiapkan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain :
a. Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat perjuangan yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
b. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
d. Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
e. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
f. Berita Atrik Pemeriksaan Lokasi
g. Kopian sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
h. Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri tubuh usaha.
i. Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang bakal ditempati untuk berusaha.
j. Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan kalau bangunan bukan milik langsung atau kontrak dari pihak lain.
k. Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang bakal dipakai sebagai tempat perjuangan (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
l. Denah atau peta atau denah lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
m. Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
n. Pemohon mengambil formulir dan mencari isu yang dibutuhkan pada loket isu Pelayanan Terpadu.
2. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
3. Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan setrik administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat perjuangan oleh suatu tim;
4. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Atrik yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
5. Untuk perjuangan tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang bekerjasama dengan bidang perjuangan pemohon;
6. Bupati atau pejabat yang ditunjuk Setelah dilakukan investigasi kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
7. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
ini ia pola SITU :
Cukup gampang dan tidak memerlukan waktu yang usang bukan? Makanya, mulai kini ayo mengurus SITU dahulu sebelum melaksanakan praktek usaha, jangan hingga gara-gara tidak memiliki SITU ntar usahanya yang sudah maju malah di gusur atau sanggup masalah-masalah jawaban tidak memiliki SITU. Gak mau donk tempat usahanya yang udah berkembang di gusur???
Oke, untun hari ini sekian wacana Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU-nya, kalau tidak berhalangan lain kesempatan ngabahas wacana sesuatu yang sanggup bermanfaat buat semuanya lagi ^_^
Sebelum teman-teman ahiri membaca, lihat juga kumpulan pola surat disini, okeee…. ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS Online
Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ialah surat yang sengaja dibentuk untuk memperoleh ijin sebuah perjuangan di sebuah tempat / lokasi perjuangan semoga tidak mengakibatkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
SITU merupakan Surat resmi yang memiliki dasar aturan yaitu terdapat dalam peraturan tempat dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan tempat di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan hukuman hukumnya juga diatur menurut pemerintah di tiap daerah, sebab itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasusu-kasus terdahulu, sanksinya ialah ditutup/dihentikan atrik usahanya, atau bahkan tidak sanggup mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan atrik operasional usahanya.
Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) :
1. Menyiapkan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain :
a. Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat perjuangan yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
b. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
d. Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
e. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
f. Berita Atrik Pemeriksaan Lokasi
g. Kopian sertifikat pendirian tubuh perjuangan yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
h. Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri tubuh usaha.
i. Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang bakal ditempati untuk berusaha.
j. Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan kalau bangunan bukan milik langsung atau kontrak dari pihak lain.
k. Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang bakal dipakai sebagai tempat perjuangan (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
l. Denah atau peta atau denah lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
m. Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
n. Pemohon mengambil formulir dan mencari isu yang dibutuhkan pada loket isu Pelayanan Terpadu.
2. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
3. Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan setrik administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat perjuangan oleh suatu tim;
4. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Atrik yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
5. Untuk perjuangan tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang bekerjasama dengan bidang perjuangan pemohon;
6. Bupati atau pejabat yang ditunjuk Setelah dilakukan investigasi kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
7. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
ini ia pola SITU :
Cukup gampang dan tidak memerlukan waktu yang usang bukan? Makanya, mulai kini ayo mengurus SITU dahulu sebelum melaksanakan praktek usaha, jangan hingga gara-gara tidak memiliki SITU ntar usahanya yang sudah maju malah di gusur atau sanggup masalah-masalah jawaban tidak memiliki SITU. Gak mau donk tempat usahanya yang udah berkembang di gusur???
Oke, untun hari ini sekian wacana Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU-nya, kalau tidak berhalangan lain kesempatan ngabahas wacana sesuatu yang sanggup bermanfaat buat semuanya lagi ^_^
Sebelum teman-teman ahiri membaca, lihat juga kumpulan pola surat disini, okeee…. ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS Online
0 Response to "Pengertian, Teladan Dan Cara Mengurus Situ"