Latest News

Pengertian, Syarat, Cara Membuat Dan Pola Npwp

Pengertian, Syarat, Cara Membuat dan Contoh NPWP - Pengertian, Syarat, Cara Membuat dan Contoh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP yaitu nomor yang diberikan pada seseorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) ialah tanda bahwa seseorang tersebut merupakan orang yang taat pajak.

Nomor wajib Pajak (NPWP) terdiiri dari 15 digit angka. Dalam gugusan angka tersebut terdapat isyarat yang menyatakan jenis pajak, nomor pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak, kantor yang melayani pembayaran pajak tersebut, serta terdapat isyarat cabang pajak yang dibayarkan oleh seseorang tersebut.

Kode-kode yang terdapat dalam NPWP tersebut, ialah sebagai berikut :

a. Contoh isyarat dalam nomor pokok wajib Pajak : 2 angka pertama merupakan isyarat jenis pajak yang dibayarkan oleh pemiliki NPWP.
b. Sedangkan pada 7 digit angka berikutnya merupakan nomor pajak tertentu yang hanya sanggup dikeluarkan oleh kantor pajak
c. Kemudian 3 digit angka berikutnya merupakan isyarat Kantor Pelayanan Pajak teladan 521 untuk Kantor pajak di Purwokerto (KPP)
d. Terahir, 3 digit angka yang terahir merupakan isyarat cabang
Contohnya : Contoh : 01. 123. 456. 7 -521.000 isyarat tersebut menjelaskan : Wajib Pajak Badan sentra di KPP Pratama Purwokerto

Pengertian, Syarat, Cara Membuat dan Contoh NPWPPengertian NPWP sudah mimin terangkan di atas. kini mari simak Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika bakal registrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (khusus Non Usahawan)
a. bagi penduduk orisinil Indonesia : Fotokopi KTP atau SIM
b. bagi Orang Asing : Fotokopi Paspor dan surat keteranngan domisili (Tempat Tinggal)
c. khusus bagi Usahawan : Surat keterangan kawasan atrik perjuangan atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

2) Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi sertifikat pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor sentra bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang gila dan surat keterangan kawasan tinggal
d. Surat keterangan kawasan atrik perjuangan dri instansi yang berwenang

3) Untuk seorang bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

4) Untuk seorang Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kolaborasi sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan kawasan tinggal dari instansi yang berwenang

5) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang langsung pengusaha tertentu atau perempuan kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

6) kalau permohonan ingin di wakilkan (ditandatangani orang lain) maka harus membawa surat kuasa khusus

Syarat kalau pindah NPWP ialah sebagai berikut :

1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, berpindah domisili/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan kawasan tinggal gres dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan kawasan atrik perjuangan atau pekerjaan bebas

2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah kawasan tinggal :
a. surat keterangan kawasan tinggal gres dari instansi yang berwenang
b. sanggup juga dengan surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3) seseorang yang Wajib Pajak Badan, kalau berganti kawasan kedudukan atau kawasan atrik perjuangan :
a. surat keterangan kawasan kedudukan atau ;
b. surat keterangan kawasan atrik gres dari instansi yang berwenang

Cara Membuat NPWP :

trik membuat NPWP berikut prosedurnya :

• Datang ke Kantor Pajak
• Siapkan Fotokopi KTP/KK (Warga Negara Indonesia)
• Menyerahkan Foto Kopi Paspor/surat keterangan kawasan tinggal dari instansi setempat untuk warga negara asing
• Surat Keterangan Domisili Usaha (usahawan),
• Foto Kopi Akte pendirian tubuh usaha, fotocopy KTP, surat keterangan atrik perjuangan dan surat persetujuan penanaman modal (untuk pajak Usaha)
• SK atau surat Keterangan dari instansi kawasan Kerja (karyawan),
• Mengisi Formulir pendaftaran,
• Fotokopi NPWP suami (untuk NPWP Istri)
• Mengisi Formulir pendaftaran

bila berkas-berkas persyaratannya sudah lengkap maka proses pembuatan NPWP-nya tidak bakal memerlukan waktu lama.

Nah teman-teman pembaca yang baik hati, mulai kini mari tumbuhkan kesadaran dalam diri untuk membayar pajak. Untuk mendapat NPWP ini, sangat gampang dan GRATIS!! Jadi, tunggu apa lagi, yuk kita daftarkan diri di kantor pajak dan dapatkan NPWP ^_^

Contoh gambar kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

 NPWP yaitu nomor yang diberikan pada seseorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam administr Pengertian, Syarat, Cara Membuat dan Contoh NPWP
ada juga contoh-contoh yang lainnya disini yang sanggup teman-teman jadikan referensi. makasih atas kunjungannya, see again :)

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS Online

0 Response to "Pengertian, Syarat, Cara Membuat Dan Pola Npwp"

Total Pageviews