Terobosan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan lawan bitriknya mengejutkan kita!
Pemutaran rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas telepon Anggodo dilakukan atas perintah majelis hakim konstitusi dalam rangka uji bahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua (nonaktif) KPK , Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tindakan MK bakal tercatat dalam sejarah pengungkapan skandal penegakan aturan di Indonesia.
Siaran pribadi televisi terkait sidang MK selama 4 ,5 jam menambah efek dramatis persidangan tersebut. Emosi dan perasaan publik terlibat setrik penuh dikala mendengarkan percakapan Anggodo dengan sejumlah lawan bitriknya.
Banyak pihak hampir tak percaya terhadap apa yang dipercakapkan Anggodo dengan antara lain Wisnu Subroto dan penyidik dapat terjadi dalam negara aturan Indonesia. Namun , muncul juga pertanyaan dalam hati , jangan-jangan praktik menyerupai itulah yang selama ini terjadi , jual beli perkara , tetapi tidak pernah terungkap.
Percakapan yang diperdengarkan itu mengkonfirmasikan kepada kita semua bahwa praktik berandal peradilan— yang selama puluhan tahun menjadi gosip dan selalu dibantah penegak hukum—ternyata benar-benar hadir dan eksis dalam sistem peradilan pidana kita! Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda pemerintahan pascareformasi ternyata masih menghasilkan oknum birokrat yang korup.
Publikasi meluas dari rekaman percakapan Anggodo dan lawan bitrik dapat memicu kompleksitas sosial , politik , dan ekonomi yang sangat besar. Kita berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah signifikan di bidang penegakan hukum. Selain untuk penegakan aturan , langkah signifikan Presiden juga diharapkan untuk merespons dinamika masyarakat sipil yang memprotes penahanan Bibit dan Chandra.
Kita menghargai langkah Polisi Republik Indonesia segimana dijelaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna yang segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Meski demikian , pihak kepolisian tetap bersikeras bakal meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.
Demi kepentingan bangsa yang lebih besar serta tetap terjaganya asas kepastian aturan , kejaksaan dapat segera memilih status perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan dapat tetap meneruskan perkara ke pengadilan atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Langkah cepat amat dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.
Kita berharap Presiden segera mengambil tindakan nyata terhadap siapa pun yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra. Reposisi dan konsolidasi kelembagaan menjadi amat penting!
Pemutaran rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas telepon Anggodo dilakukan atas perintah majelis hakim konstitusi dalam rangka uji bahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua (nonaktif) KPK , Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tindakan MK bakal tercatat dalam sejarah pengungkapan skandal penegakan aturan di Indonesia.
Siaran pribadi televisi terkait sidang MK selama 4 ,5 jam menambah efek dramatis persidangan tersebut. Emosi dan perasaan publik terlibat setrik penuh dikala mendengarkan percakapan Anggodo dengan sejumlah lawan bitriknya.
Banyak pihak hampir tak percaya terhadap apa yang dipercakapkan Anggodo dengan antara lain Wisnu Subroto dan penyidik dapat terjadi dalam negara aturan Indonesia. Namun , muncul juga pertanyaan dalam hati , jangan-jangan praktik menyerupai itulah yang selama ini terjadi , jual beli perkara , tetapi tidak pernah terungkap.
Percakapan yang diperdengarkan itu mengkonfirmasikan kepada kita semua bahwa praktik berandal peradilan— yang selama puluhan tahun menjadi gosip dan selalu dibantah penegak hukum—ternyata benar-benar hadir dan eksis dalam sistem peradilan pidana kita! Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda pemerintahan pascareformasi ternyata masih menghasilkan oknum birokrat yang korup.
Publikasi meluas dari rekaman percakapan Anggodo dan lawan bitrik dapat memicu kompleksitas sosial , politik , dan ekonomi yang sangat besar. Kita berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah signifikan di bidang penegakan hukum. Selain untuk penegakan aturan , langkah signifikan Presiden juga diharapkan untuk merespons dinamika masyarakat sipil yang memprotes penahanan Bibit dan Chandra.
Kita menghargai langkah Polisi Republik Indonesia segimana dijelaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna yang segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Meski demikian , pihak kepolisian tetap bersikeras bakal meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.
Demi kepentingan bangsa yang lebih besar serta tetap terjaganya asas kepastian aturan , kejaksaan dapat segera memilih status perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan dapat tetap meneruskan perkara ke pengadilan atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Langkah cepat amat dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.
Kita berharap Presiden segera mengambil tindakan nyata terhadap siapa pun yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra. Reposisi dan konsolidasi kelembagaan menjadi amat penting!
TAJUK RENCANA
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Skandal Penegakan Hukum!"