Tugas Pendamping Desa 2015 - Bagi anda yg tertarik menjadi Keliru satu tenaga pendamping desa tahun 2015 ini, anda baiknya membaca Apa saja yg menjadi tugas kiprah pokok tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini.
Inilah Tugas Pokok Pendamping Desa periode Tahun 2015 :
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
2. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam tetapkan Peraturan Bupati/Walikota ihwal daftar kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
6. Fasilitasi musyawarah desa;
7. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan prereview dan review Peraturan Desa;
8. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yg berkaitan dengan pengaturan ihwal desa;
9. Fasilitasi pengembangan sentra kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
11. Fasiltasi kolaborasi antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
12. Fasilitasi kolaborasi desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PMaknaSIPATIF
1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran desa yg meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; dan APB Desa;
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan aktivitas pembangunan desa;
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
6. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh desa;
7. Fasilitasi swadaya bahu-membahu masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa dengan pembangun berskala lokal/desa;
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa dengan pembangunan daerah perdesaan;
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas;
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
1. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
2. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
6. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
7. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi sempurna guna yg ada di desa;
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan aktivitas pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
1. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan forum BUMDes;
2. Fasilitasi pengembangan perjuangan dan pemasaran hasil perjuangan BUMDes;
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa;
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil perjuangan ekonomi desa;
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil perjuangan ekonomi desa;
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal perjuangan ekonomi desa;
7. Fasilitasi pengembangan perjuangan kredit mikro;
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
10. Fasilitasi pengembangan perjuangan kredit mikro;
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa menyebarkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
1. Fasilitasi pengembangan teknologi sempurna guna;
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi sempurna guna;
3. Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi sempurna guna;
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi sempurna guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; dan air;
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi sempurna guna;
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi sempurna guna (TTG) untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan dan pertanian;
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah dan air;
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup;
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi sempurna guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
1. Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa setrik terpadu;
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa setrik terpadu;
3. Fasilitasi pemberdayaan wanita dan anak;
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
8. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan susila dan kearifan lokal;
9. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya desa;
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga desa dan/atau antar desa;
11. Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga desa dan/atau antar desa.
12. Fasilitasi pengembangan media gosip desa untuk masyarakat desa;
13. Fasilitasi pengelolaan jalan masuk gosip antar warga desa dan/atau antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kolaborasi Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yg berskala lokal Gampong/Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kolaborasi Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yg berskala lokal Gampong/Desa
Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yg menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini. Semoga info ini bermanfaat.
Inilah Tugas Pokok Pendamping Desa periode Tahun 2015 :
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
2. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam tetapkan Peraturan Bupati/Walikota ihwal daftar kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
6. Fasilitasi musyawarah desa;
7. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan prereview dan review Peraturan Desa;
8. Fasilitasi Pemda Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yg berkaitan dengan pengaturan ihwal desa;
9. Fasilitasi pengembangan sentra kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
11. Fasiltasi kolaborasi antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
12. Fasilitasi kolaborasi desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PMaknaSIPATIF
1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran desa yg meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; dan APB Desa;
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan aktivitas pembangunan desa;
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
6. Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh desa;
7. Fasilitasi swadaya bahu-membahu masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa dengan pembangun berskala lokal/desa;
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa dengan pembangunan daerah perdesaan;
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas;
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
1. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
2. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
6. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
7. Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi sempurna guna yg ada di desa;
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan aktivitas pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
1. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan forum BUMDes;
2. Fasilitasi pengembangan perjuangan dan pemasaran hasil perjuangan BUMDes;
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa;
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil perjuangan ekonomi desa;
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil perjuangan ekonomi desa;
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal perjuangan ekonomi desa;
7. Fasilitasi pengembangan perjuangan kredit mikro;
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
10. Fasilitasi pengembangan perjuangan kredit mikro;
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa menyebarkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
1. Fasilitasi pengembangan teknologi sempurna guna;
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi sempurna guna;
3. Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi sempurna guna;
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi sempurna guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; dan air;
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi sempurna guna;
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi sempurna guna (TTG) untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan dan pertanian;
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah dan air;
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup;
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi sempurna guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
1. Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa setrik terpadu;
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa setrik terpadu;
3. Fasilitasi pemberdayaan wanita dan anak;
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
8. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan susila dan kearifan lokal;
9. Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya desa;
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga desa dan/atau antar desa;
11. Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga desa dan/atau antar desa.
12. Fasilitasi pengembangan media gosip desa untuk masyarakat desa;
13. Fasilitasi pengelolaan jalan masuk gosip antar warga desa dan/atau antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kolaborasi Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yg berskala lokal Gampong/Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kolaborasi Gampong/Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yg berskala lokal Gampong/Desa
Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yg menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa untuk periode tahun 2015 ini. Semoga info ini bermanfaat.
0 Response to "Tugas Pokok Pendamping Desa 2015"